Pasuruan, 10 Februari 2025. Pengadilan Agama Pasuruan melaksanakan pengangkatan sita dalam perkara Nomor: 1929/Pdt.G/2018/PA.Pas. Berdasarkan surat tugas nomor: 0394/KPA.W13-A23/ST.HK2.1/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditugaskan untuk melaksanakan Pengangkatan Sita Jaminan sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, Nomor: 1929/Pdt.G/2018/PA.Pas. tanggal 17 Januari 2025 terkait Pengangkatan Sita Harta Bersama.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memastikan bahwa setiap keputusan hukum dapat dilaksanakan dengan baik dan adil. Proses pengangkatan sita ini dipimpin oleh Panitera, Koes Atmajah Utama, S.H.I., S.H., M.H., dan Jurusita, Suyono. Pelaksanaan sita harta bersama ini juga disertai dua orang saksi yaitu Panitera Muda Gugatan, Ery Handini, S.H., M.H. dan Panitera Muda Hukum, Nasaritha Randhitia Permata, S.H., M.H.
Objek sita tersebut berupa Harta Tidak Bergerak (Onroerende Zaken/Immovable goods) yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik yang terletak di Kelurahan Tembokrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Dalam pengangkatan sita jaminan tersebut, dari pihak Penggugat dan Tergugat hadir di lokasi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perangkat dari Kelurahan Tembokrejo. Proses pengangkatan sita harta bersama ini berjalan dengan tertib dan lancar, tanpa ada hambatan berarti.
Seluruh pihak yang terlibat menunjukkan sikap kooperatif sehingga pelaksanaan pengangkatan sita dapat dilakukan sesuai dengan rencana. Pengadilan Agama Pasuruan berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, memastikan bahwa semua langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi melindungi hak-hak pihak-pihak terkait dan masyarakat pencari keadilan. (CRPE)